Yogyakarta – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Ilmu al-Quran An Nur Yogyakarta bekerjasama dengan IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan bedah buku terbaru karya Prof. M. Quraish Shihab yang berjudul “Syariah: Ekonomi Bisnis dan Bunga Bank.” Acara ini diselenggarakan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi Zoom (16/4/2020).
Hadir dalam bedah buku tersebut beberapa pembicara, di antaranya adalah: Rifadli Kadir (Dosen FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo), Muhammad Donni Riyangga (Praktisi Bank Muamalat Indonesia Perwakilan Yogyakarta), Edo Segara Gustanto (Dosen FEBI IIQ An Nur Yogyakarta). Hadir juga Muhammad Arif Kurniawan (Dekan FEBI IIQ An Nur Yogyakarta) untuk memberi sambutan dalam acara tersebut. Selain itu juga hadir, Januariasyah Arfaizar (Dosen STAI Yogyakarta) selaku moderator.
Acara ini diikuti oleh puluhan peserta baik dari mahasiswa FEBI IIQ An Nur ataupun FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo, serta masyarakat umum. Dalam acara tersebut juga banyak pertanyaan dan perdebatan terkait perbedaan bunga bank dalam konvensional apakah termasuk riba atau tidak.
Edo Segara Gustanto, mengutip buku Prof. Quraish Sihab mengatakan dalam konteks riba semua sepakat tentang keharamannya tetapi Ulama berbeda pendapat tentang subtansi dan perinciannya, lebih-lebih yang berkaitan dengan kegiatan masa kini.
“Ulama besar Syeikh Muhammad Al-Ghazali dalam pengantar buku Yusuf Qardhawi “Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram” menyatakan bahwa dalam aneka kegiatan perbankan ada yang mubah (boleh) secara meyakinkan dan adalagi yang bercampur antara buruk dan yang baik,” tambah Edo Segara Gustanto yang juga pengurus bidang Keuangan dan Investasi Syariah Himpunan Pengusaha Nahdliyin DIY.
Dalam buku tersebut juga Prof. Quraish Shihab menyarankan agar memelihara dan mengembangkan sistem yang digunakan oleh bank-bank Islami dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam investasi. Selain itu perbedaan dalam segala bidang termasuk dalam pemikiran meski tidak dapat dihindari, namun bukan berarti tidak ada titik temu.[]